kulmah.com Blog,Kopi Kopi Muria

Kopi Muria

Kopi Muria jadi Biji Kopi Unggulan

Di Kudus, Jawa Tengah ada jenis biji kopi berkualitas. Kopi tersebut populer sebagai kopi Muria yang merupakan hasil warisan turun temurun sejak 1908.
Indonesia merupakan termasuk negara penghasil kopi terbesar. Beberapa daerah di Indonesia pun dikenal sebagai komoditas unggulan, salah satunya Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kopi asal Kudus ini namanya kopi muria, itu karena tanaman kopinya ditemukan tumbuh di lereng Gunung Muria. Tepatnya berada di Desa Colo, Lau dan Japan Kecamatan Dawe Kudus.
Saat ditemukan, tanaman kopi tersebut tumbuh di atas 452 hektare tanah. Pada 2015, satu haktare dari lahan kopi itu bisa menghasilkan kopi sebanyak 1,5 – 2 ton. Ada sejarah menarik di balik tanaman kopi muria ini.

1. Berawal dari Tanam Paksa
Kopi muria diawali ketika adanya sistem tanam paksa. Kopi yang ditanam di sana ada yang robusta dan ada yang arabika. Adanya jenis kopi ini diawali ketika tahun 1825, di mana adanya aturan dari Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang ke-43, Johannes Graaf Van Den Bosch.


Saat itu, Johannes Graaf Van Den Bosch membuat rencana peraturan tanam paksa di seluruh Jawa. Kemudian, di tahun 1830-1834, masa pemerintahan Johannes mulai menerapkan sistem tanam paksa.
Tanam paksa itu dilakukan dengan dana yang sangat terbatas. Hal itu lantaran adanya peperangan di Eropa, daerah koloni di Jawa dan Pulau Sumatera.
(Dikutip dari Good News From Indonesia (27/12/19)), dana mereka saat itu sangat terbatas, karena peperangan di Eropa, daerah koloni di Jawa, dan Pulau Sumatera.

2. Sistem Tanam Paksa Dihapuskan
Di tahun 1910 pemerintah kolonial menghapuskan sistem tanam paksa dan menetapkan bagian hutan di Lereng Muria sebagai kawasan hutan. Foto: iStock
Pada 1860, Johannes membagi seluruh hutan di Pulau Jawa menjadi 13 daerah hutan. Lalu, di tahun 1910 pemerintah kolonial menghapuskan sistem tanam paksa dan menetapkan bagian hutan di Lereng Muria sebagai kawasan hutan.
Setelah itu, mulai 1920 setiap petani yang memiliki lahan kopi di tanah milik negara diberi hak memungut hasil selama 5 tahun atau yang dikenal dengan istilah Koffie Met Plukrecht (KMP).
Pada 1925, KMP tersebut kemudian dihapuskan. Namun, faktanya di daerah Colo dan Japan masih ada. Bahkan pada 1942 lahan tanaman kopi makin luas, sehingga muncul sengketa tanah hutan di dua desa tersebut.

3. Lahan Kopi Muria di Era Kemerdekaan
Setelah era kemerdekaan, daerah Jawa Tengah dipimpin oleh Gubernur. Pada tahun 1972, terbitlah surat keputusan Gubernur Jateng untuk menetapkan fungsi baru kawasan itu.

Keputusan Gubernur tersebut menyebutkan bahwa hutan di Colo dan Japan berfungsi sebagai hutan lindung. Jadi, penggarap lahap kopi setelah 10 tahun terhitung sejak SK itu diberlakukan harus meninggalkan hutan.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh masyarakat setempat. Mengingat di masa itu, tanaman kopi sudah menjadi napas bagi kehidupan warga Colo dan desa sekitarnya.

4. Karakteristik Kopi Muria
Tanaman jenis kopi ini banyak ditanam pada ketinggian sekitar 800 mdpl. Foto: iStock
Meski begitu, kopi muria masih eksis hingga sekarang. Tanaman jenis kopi ini banyak ditanam pada ketinggian sekitar 800 mdpl. Kop muria memiliki karakteristik yang unik.
Aromanya wangi dan ada rasa rempah-rempah. Selain itu, kopi muria ini dapat diproses dengan dua cara, yakni cara tradisional dan semi digital. Untuk semi digital ini, kopi muria diproses menggunakan alat yang melalui 18 proses.
Tentu berbeda dengan proses tradisional yang menggunakan cara yang diwariskan secara turun temurun. Selain biji kopinya, daun dari tanaman kopi ini juga bisa diolah untuk dikonsumsi untuk mencegah penyakit jantung dan memperlancar sistem peredaran darah.

Sumber : Detikdotcom

Gambar : Dari Google

Editor: Redaksi

Loading

Leave a Reply

Related Post

Rahtawood HighlandRahtawood Highland

Rahtawood High Land adalah salah satu objek wisata yang dikelola oleh BUMDes Utama Karya Rahtawu, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Lokasinya sekitar satu kilometer dari Balai Desa Rahtawu. Rahtawood